BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian
Sektor;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168);
2.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah;
Menetapkan:PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
2.Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri
adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi
kepolisian.
3.Kepolisian
Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan
wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4.Kepala Polda yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5.Kepolisian
Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan
wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
6.Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
7.Bagian
Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan
pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada
di bawah Kapolres.
8.Bagian
Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan
pembantu pimpinan di bidang perencanaan program dan anggaran pada
tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
9.Bagian
Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas
dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta
hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
10.Seksi
Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas adalah unsur pengawas dan
pembantu pimpinan di bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat
Polres yang berada di bawah Kapolres.
11.Seksi
Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur
pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal
pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
12.Seksi
Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan
pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
13.Seksi
Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat
Polres yang berada di bawah Kapolres.
14.Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah
unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat
Polres yang berada di bawah Kapolres.
15.Satuan
Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur
pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
16.Satuan
Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur
pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang
berada di bawah Kapolres.
17.Satuan
Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya
disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi
reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
18.Satuan
Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur
pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres
yang berada di bawah Kapolres.
19.Satuan
Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur
pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres
yang berada di bawah Kapolres.
20.Satuan
Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana
tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah
Kapolres.
21.Satuan
Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah
unsur pelaksana tugas pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat
Polres yang berada di bawah Kapolres.
22.Satuan
Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur
pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres
yang berada di bawah Kapolres.
23.Satuan
Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti
adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan
pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah
Kapolres.
24.Seksi
Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah
unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada
tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
25.Kepolisian
Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas
pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah
Kapolres.
26.Kepolisian
Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur
pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada
di bawah Kapolsek.
a.profesional,
yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi
tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan sesuai dengan kemampuan serta
kompetensi yang dimiliki;
b.prosedural,
yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi
tingkat Polres dan Polsek sesuai dengan mekanisme, tata cara dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.akuntabel,
yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi
tingkat Polres dan Polsek dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.transparan,
yaitu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi
tingkat Polres dan Polsek dilaksanakan secara terbuka; dan
e.nesesitas, yaitu dalam penentuan jabatan struktural disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
ORGANISASI POLRES
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 4
(1)Polres merupakan satuan organisasi Polri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota di daerah hukum masing-masing.
(2)Polres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.Tipe Metropolitan;
b.Tipe Polrestabes;
c.Tipe Polresta; dan
d.Tipe Polres.
b.Tipe Polrestabes;
c.Tipe Polresta; dan
d.Tipe Polres.
(3)Dalam
hal pemekaran kabupaten/kota, pada suatu wilayah dapat dibentuk Polres
baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas
Pasal 5
Fungsi
Pasal 6
a.pemberian
pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan
penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan
surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
c.penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi
laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS);
d.pembinaan
masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian
masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya
hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan
kepolisian khusus;
e.pelaksanaan
fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan,
patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah,
termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk
rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata
dan Very Important Person (VIP);
f.pelaksanaan
fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk
penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan
hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas;
g.pelaksanaan
fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan,
penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan
penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat
perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di
wilayah perairan; dan
h.pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan Organisasi
Pasal 7
a.unsur pimpinan;
b.unsur pengawas dan pembantu pimpinan;
c.unsur pelaksana tugas pokok;
d.unsur pendukung; dan
e.unsur pelaksana tugas kewilayahan.
a.Kapolres; dan
b.Wakil Kapolres (Wakapolres).
a.Bagops;
b.Bagren;
c.Bagsumda;
d.Siwas;
e.Sipropam;
f.Sikeu; dan
g.Sium.
a.SPKT;
b.Satintelkam;
c.Satreskrim;
d.Satresnarkoba;
e.Satbinmas;
f.Satsabhara;
g.Satlantas;
h.Satpamobvit;
i.Satpolair; dan
j.Sattahti.
Unsur Pimpinan
Paragraf 1
Kapolres
Pasal 14
(1)Kapolres
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
(2)Kapolres bertugas:
a.memimpin,
membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan
Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
b.memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Wakapolres
Pasal 15
(1)Wakapolres
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan
Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2)Wakapolres bertugas:
a.membantu
Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan,
mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;
b.dalam batas kewenangannya memimpin Polres dalam hal Kapolres berhalangan; dan
c.memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres.
Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan
Paragraf 1
Bagops
Pasal 16
(1)Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Bagops
bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi
kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah,
menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta
mengendalikan pengamanan markas.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b.perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c.perencanaan
dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan
dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan
masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d.pembinaan
manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan
operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan
kontinjensi;
e.pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f.pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.a.Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
1.menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2.melaksanakan
koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka
pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
b.Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
1.melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
c.Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
2.mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3.mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
1.mengumpulkan
dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan
kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan
Polres; dan
2.meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Bagren
Pasal 19
(1)Bagren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Bagren
bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan
anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya,
termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana
Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
b.penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
c.pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
d.pemantauan,
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan
akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja,
program, dan anggaran.
a.Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar), yang bertugas:
1.membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja; dan
2.membantu
menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk RKA-KL, DIPA,
penyusunan penetapan kinerja, KAK atau TOR, dan RAB;
1.membantu dalam membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
2.menyusun
LRA dan membuat laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP
meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Bagsumda
Pasal 22
(1)Bagsumda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Bagsumda
bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan
prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan
hukum.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan dan administrasi personel, meliputi:
b.pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras), antara lain:
c.pelayanan bantuan dan penerapan hukum, antara lain:
1.pembinaan
karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP),
Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian
dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2.perawatan
personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani,
moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3.pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
4.pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5.pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;
1.menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2.melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
3.memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;
1.memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2.memberikan pendapat dan saran hukum;
3.melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4.menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
5.berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
a.Subbagian
Personel (Subbagpers), yang bertugas melaksanakan pembinaan karier
personel, perawatan personel, psikologi personel, pelatihan fungsi, dan
pelayanan kesehatan personel Polri di lingkungan Polres;
b.Subbagian
Sarana dan Prasarana (Subbagsarpras), yang bertugas melaksanakan
inventarisasi, SIMAK BMN, penyaluran perbekalan umum, perawatan alat
khusus, senjata api, amunisi dan angkutan, serta memelihara fasilitas
jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon; dan
c.Subbagian
Hukum (Subbagkum), yang bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum,
memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, dan pembinaan
hukum serta analisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres;
Siwas
Pasal 25
(1)Siwas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Siwas
bertugas melaksanakan monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin
maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di
bidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja,
mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja serta
memberikan saran tindak terhadap penyimpangan yang ditemukan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Siwas menyelenggarakan fungsi:
a.pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan
kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang
dilakukan oleh semua unit kerja;
b.pengawasan dan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja;
c.pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personel, materiil, fasilitas, dan jasa; dan
d.pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan;
a.Subseksi
Bidang Operasional (Subsibidopsnal), yang bertugas melakukan pengawasan
dan monitoring secara umum dan insidentil di bidang operasional oleh
semua unit kerja, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian
kinerja; dan
b.Subseksi
Bidang Pembinaan (Subsibidbin), yang bertugas melakukan pengawasan dan
monitoring secara umum dan insidentil di bidang pembinaan meliputi
personel, materiil, fasilitas, dan jasa.
Sipropam
Pasal 28
(1)Sipropam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan
pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Sipropam
bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan
internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh
anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau
kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
c.pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
d.pengawasan
dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah
menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
e.penerbitan
rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang
tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik
profesi;
a.Unit
Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin
dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau
kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap
personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin
dan/atau kode etik profesi; dan
b.Unit
Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan
internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi,
penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah
melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran
disiplin dan/atau kode etik profesi.
Sikeu
Pasal 31
(1)Sikeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Sikeu
bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi
pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta
pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
b.pembayaran gaji personel Polri; dan
c.penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.
a.Subseksi
Administrasi (Subsimin), yang bertugas melakukan pelayanan administrasi
keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, dan pembukuan keuangan;
b.Subseksi Gaji (Subsigaji), yang bertugas melakukan pembayaran gaji personel Polri;
c.Subseksi
Akuntansi dan Verifikasi (Subsiakunver), yang bertugas melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan verifikasi keuangan; dan
d.Subseksi Data (Subsidata), yang bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Sium
Pasal 34
(1)Sium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(2)Sium bertugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan serta pelayanan markas di lingkungan Polres.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polres; dan
b.pelayanan
markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, angkutan,
perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman, dan urusan dalam di
lingkungan Polres;
a.Subseksi
Administrasi dan Ketatausahaan (Subsimintu), yang bertugas melakukan
pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, dan kearsipan di lingkungan
Polres; dan
b.Subseksi
Pelayanan Markas (Subsiyanma), yang bertugas melakukan pelayanan markas
di lingkungan Polres, antara lain melaksanakan pelayanan fasilitas
kantor, rapat, angkutan, perumahan, protokoler untuk upacara, pemakaman,
dan urusan dalam di lingkungan Polres.
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Paragraf 1
SPKT
Pasal 37
(1)SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)SPKT
bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan
kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk
Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat
Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor
Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat
Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
b.pengkoordinasian
dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama
di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan
masyarakat dan instansi pemerintah;
c.pelayanan
masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon,
pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
(1)SPKT
dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, di bawah
koordinasi dan arahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
(2)SPKT dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Unit.
Satintelkam
Pasal 39
(1)Satintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satintelkam
bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan,
pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan
SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik,
serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan
penggunaan bahan peledak.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan Polres;
b.pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.pengumpulan,
penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal
organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah;
d.pendokumentasian
dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta
penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres;
e.penyusunan
prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap
perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
f.penerbitan
surat izin untuk keramaian dan kegiatan masyarakat antara lain dalam
bentuk pesta (festival, bazar, konser), pawai, pasar malam, pameran,
pekan raya, dan pertunjukkan/permainan ketangkasan;
g.penerbitan
STTP untuk kegiatan masyarakat, antara lain dalam bentuk rapat, sidang,
muktamar, kongres, seminar, sarasehan, temu kader, diskusi panel,
dialog interaktif, outward bound, dan kegiatan politik; dan
h.pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, mengumpulkan, menyimpan, dan
melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi
sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah daerah, serta persandian,
pendokumentasian, penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan
strategik, penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres,
dan pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
b.Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan, memberikan
pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya, STTP, rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak,
SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan melakukan pengawasan dan
pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.Unit,
terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Unit, yang bertugas melaksanakan
tugas-tugas operasional meliputi kegiatan operasional intelijen keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning),
pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen
keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu
mendapat perhatian pimpinan.
Satreskrim
Pasal 43
(1)Satreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satreskrim
bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan
penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium
forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satreskrim menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan;
b.pelayanan
dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai
pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
d.penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim;
e.pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres;
f.pembinaan,
koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun
administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana
ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas
pelaksanaan tugas Satreskrim;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.Urusan
Identifikasi (Urident), yang bertugas melakukan identifikasi dan
laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan
penyidikan dan pelayanan umum; dan
d.Unit,
terdiri dari paling banyak 6 (enam) Unit, yang bertugas melakukan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus, dan tertentu di
daerah hukum Polres, serta memberikan pelayanan dan perlindungan khusus
kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satresnarkoba
Pasal 47
(1)Satresnarkoba sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satresnarkoba
bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan,
pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam
rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:
a.penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
b.pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
c.pengawasan
terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan
Satresnarkoba Polres; dan
d.penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka
pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba serta
menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan
tugas Satresnarkoba;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan; dan.
c.Unit,
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Unit, yang bertugas melakukan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres.
Satbinmas
Pasal 51
(1)Satbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satbinmas
bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan
penyuluhan masyarakat, pemberdayaan Perpolisian Masyarakat (Polmas),
melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa (pam swakarsa), Kepolisian Khusus (Polsus), serta
kegiatan kerja sama dengan organisasi, lembaga, instansi, dan/atau tokoh
masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan
dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka
peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pengembangan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan perwujudan kerja sama Polres dengan masyarakat;
c.pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak;
d.pembinaan teknis, pengkoordinasian, dan pengawasan Polsus serta Satuan Pengamanan (Satpam); dan
e.pemberdayaan
kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama
antara Polres dengan masyarakat, organisasi, lembaga, instansi, dan/atau
tokoh masyarakat.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan,
ketertiban masyarakat, pam swakarsa dan Polmas serta melaksanakan anev
atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat di lingkungan Polres; dan
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.Unit
Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Unitbinpolmas), yang bertugas membina
dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui Polmas dalam
rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat.
d.Unit
Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Unitbintibmas), yang bertugas
melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen
masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
e.Unit
Pembinaan Keamanan Swakarsa (Unitbinkamsa), yang bertugas melakukan
pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pamswakarsa dalam rangka
meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis,
pengkoordinasian dan pengawasan Polsus dan Satpam.
Satsabhara
Pasal 55
(1)Satsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satsabhara
bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan
pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat serta pengamanan markas.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Satsabhara;
b.pemberian bimbingan, arahan, dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Satsabhara;
c.perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan Satsabhara;
d.penyiapan
kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali,
pengamanan unjuk rasa dan objek vital, pengendalian massa, negosiator,
serta pencarian dan penyelamatan atau Search and Rescue (SAR);
e.pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
f.pengamanan markas dengan melaksanakan pengaturan dan penjagaan.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas merencanakan
penyelenggaraan tugas Turjawali, menyelenggarakan pelatihan
keterampilan, pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa
penegakan hukum Tipiring dan TPTKP, pencarian dan penyelamatan atau SAR;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.Unit
Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Unitturjawali), yang
bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, dan penegakan hukum Tipiring
serta pengamanan markas;
d.Unit
Pengamanan Objek Vital (Unitpamobvit), yang bertugas melaksanakan
kegiatan penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan objek vital; dan
e.Unit Pengendalian Massa (Unitdalmas), yang bertugas melaksanakan negosiator, pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa.
Satlantas
Pasal 59
(1)Satlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satlantas
bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu
lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan
hukum di bidang lalu lintas.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satlantas menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan lalu lintas kepolisian;
g.perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
b.pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
c.pelaksanaan
operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan
keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcarlantas);
d.pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
e.pelaksanaan
patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan
kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin
Kamseltibcarlantas di jalan raya;
f.pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dang.perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan
pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian
masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang
lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas,
perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.Unit
Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang
bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap
pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
d.Unit
Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas
melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
e.Unit
Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani
administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta
pengemudi; dan
f.Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Satpamobvit
Pasal 63
(1)Satpamobvit sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satpamobvit
bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (Pamobvit) yang
meliputi proyek/instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu, dan VIP
yang memerlukan pengamanan kepolisian.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpamobvit menyelenggarakan fungsi:
a.penyelenggaraan manajemen operasional dan pelatihan keterampilan;
b.pengamanan
lingkungan industri, kawasan tertentu, dan pengamanan objek wisata,
mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan kepariwisataan; dan
c.pengamanan kantor kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/lembaga asing, termasuk VIP yang memerlukan pengamanan khusus.
(4)Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh Polres
yang dalam daerah hukumnya terdapat kantor kementerian, lembaga negara,
dan perwakilan negara/lembaga asing.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan
pembinaan administasi dan operasional Pamobvit serta anev terhadap
pelaksanaan tugas Pamobvit di lingkungan Polres;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.Unit
Pengamanan Kawasan Tertentu (Unitpamwaster), yang bertugas melaksanakan
pengamanan kawasan tertentu antara lain lingkungan industri dan kantor
kementerian, lembaga negara, perwakilan negara/lembaga asing, termasuk
VIP; dan.
d.Unit
Pengamanan Pariwisata (Unitpamwisata), yang bertugas melaksanakan
pengamanan objek wisata, mobilitas wisatawan, termasuk kegiatan
kepariwisataan.
Satpolair
Pasal 67
(1)Satpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Satpolair
bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli
perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan
perairan lainnya, serta SAR.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpolair menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
b.pemberian bantuan SAR di laut/perairan; danc.pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
d.pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres.
a.Urusan
Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan
pembinaan administasi dan operasional Satpolair serta anev terhadap
pelaksanaan tugas Satpolair di lingkungan Polres;
b.Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
c.Unit
Patroli (Unitpatroli), yang bertugas menyelenggarakan patroli pantai
dan patroli laut serta perairan, kerja sama dalam rangka penanganan SAR
laut dan pantai, serta pembinaan masyarakat perairan dan pantai dengan
instansi terkait;
d.Unit
Penegakan Hukum (Unitgakkum), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan
penegakan hukum di wilayah laut dan perairan, melaksanakan penyidikan
kecelakaan dan penindakan pelanggaran di laut dan perairan; dan.
e.Unit
Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal (Unitharkankapal), yang bertugas
memelihara merawat dan memperbaiki mesin serta instalasi listrik kapal.
Sattahti
Pasal 70
(1)Sattahti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
(2)Sattahti
bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan
kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan
mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres,
melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sattahti menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan
dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang
meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan
beserta administrasinya;
b.pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;c.pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
d.pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
a.Urusan
Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas
menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan umum terkait
dengan tahanan dan barang bukti;
b.Unit
Perawatan Tahanan (Unitwattah), yang bertugas melaksanakan pembinaan
dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan,
perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang
titipan milik tahanan; dan
c.Unit Barang Bukti (Unitbarbuk), yang bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Unsur Pendukung
Pasal 73
(1)Sitipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan unsur pendukung yang berada di bawah Kapolres.
(2)Sitipol
bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi,
meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan
serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan
multimedia.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sitipol menyelenggarakan fungsi:
a.pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
c.penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
a.Subseksi
Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan
pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan
telekomunikasi; dan
b.Subseksi
Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan
sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta
sistem informasi kriminal.
Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan
Pasal 76
ORGANISASI POLSEK
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 77
(1)Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berkedudukan di wilayah kecamatan sesuai dengan daerah hukum masing-masing.
(2)Polsek dikelompokkan dalam Tipologi:
a.Polsek Tipe Metropolitan;
b.Polsek Tipe Urban;
c.Polsek Tipe Rural; dan
d.Polsek Tipe Prarural.
b.Polsek Tipe Urban;
c.Polsek Tipe Rural; dan
d.Polsek Tipe Prarural.
Tugas
Pasal 78
Fungsi
Pasal 79
a.pemberian
pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan
penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk
pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan
surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota
Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.penyelenggaraan
fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan
keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan SKCK;
c.penyelenggaraan
Turjawali, pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah dalam
rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penanganan
Tipiring serta pengamanan markas;
d.penyelenggaraan Turjawali dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas;
e.penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.pemberian bantuan hukum bagi personel Polsek beserta keluarganya serta penyuluhan hukum pada masyarakat;
g.pemberdayaan
peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta
membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
h.penyelenggaraan fungsi kepolisian perairan;i.penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan; dan
j.pengumpulan dan pengolahan data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Polsek.
Susunan Organisasi
Pasal 80
a.unsur pimpinan;
b.unsur pengawas;
c.unsur pelayanan dan pembantu pimpinan;
d.unsur pelaksana tugas pokok; dan
e.unsur pelaksana tugas Kewilayahan.
a.Kepala Polsek (Kapolsek); dan
b.Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek).
a.Seksi Umum (Sium);
b.Seksi Hukum (Sikum); dan
c.Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).
a.SPKT;
b.Unit Intelijen Keamanan (Unitintelkam);
c.Unit Reserse Kriminal (Unitreskrim);
d.Unit Pembinaan Masyarakat (Unitbinmas);
e.Unit Samapta Bhayangkara (Unitsabhara);
f.Unit Lalu Lintas (Unitlantas); dan
g.Unit Polisi Perairan (Unitpolair).
Unsur Pimpinan
Paragraf 1
Kapolsek
Pasal 87
(1)Kapolsek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a merupakan pimpinan Polsek
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2)Kapolsek bertugas:
a.memimpin,
membina, mengawasi, mengatur dan mengendalikan satuan organisasi di
lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya
termasuk kegiatan pengamanan markas; dan
b.memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Wakapolsek
Pasal 88
(1)Wakapolsek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b merupakan unsur pimpinan
Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.
(2)Wakapolsek bertugas:
a.membantu
Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur,
mengendalikan, dan mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan
organisasi Polsek;
b.dalam batas kewenangannya memimpin Polsek dalam hal Kapolsek berhalangan; dan
c.memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
Unsur Pengawas
Unit Provos
Pasal 90
(1)Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 merupakan unsur pengawas yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unit
Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan
ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan
disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
b.penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
c.pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;
d.pelaksanaan
pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah
menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi; dan
e.pengusulan
rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman
berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;
a.Unit
Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan
internal dalam rangka penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi
Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan
hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian; dan
b.Unit
Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin
dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan
penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan
hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Unsur Pelayanan dan Pembantu Pimpinan
Paragraf 1
Sium
Pasal 95
(1)Sium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a merupakan unsur staf
pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Sium
bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum,
ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan
serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sium menyelenggarakan fungsi:
a.perencanaan
kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan
dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
b.pelayanan administrasi personel dan sarpras;
c.pelayanan
markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk
upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek; dan
d.perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti;
a.Urusan
Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan
perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarpras;
b.Urusan
Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan
administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan
pelayanan markas di lingkungan Polsek; dan
c.Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Urtahti), yang bertugas melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Sikum
Pasal 98
(1)Sikum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Sikum
bertugas memberikan pelayanan bantuan hukum, pendapat dan saran hukum,
penyuluhan hukum serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sikum menyelenggarakan fungsi:
a.pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya;
b.pemberian pendapat dan saran hukum; dan
c.penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.
a.Sub
Seksi Bantuan Hukum (Subsibankum), yang bertugas memberikan pelayanan
bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya;
dan
b.Sub Seksi Penerapan Hukum (Subsirapkum), yang bertugas memberikan pendapat dan saran hukum, pembinaan serta penyuluhan hukum.
Sihumas
Pasal 102
(1)Sihumas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unsur pelayanan
dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Sihumas menyelenggarakan fungsi:
a.pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
b.pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
a.Sub
Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas
mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas
Polsek; dan
b.Sub Seksi
Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan
informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaitan dengan
penyampaian berita di lingkungan Polsek.
Unsur Pelaksana Tugas Pokok
Paragraf 1
SPKT
Pasal 106
(1)SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)SPKT
bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi:
a.pelayanan
kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk
Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin
Keramaian;
b.pengkoordinasian
dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama
di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan
masyarakat dan instansi pemerintah;
c.pelayanan
masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon,
pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
d.pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Unitintelkam
Pasal 108
(1)Unitintelkam sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unitintelkam
bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen di bidang keamanan meliputi
pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan;
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitintelkam menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek;
b.pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c.pengumpulan,
penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal
organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat
kecamatan/kelurahan;
d.pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
e.penyusunan
intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil
analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f.pemberian
pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta
melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
a.Perwira
Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, dan mengumpulkan, menyimpan,
dan melakukan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi
sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat
kecamatan/kelurahan, pendokumentasian dan penganalisisan terhadap
perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen untuk
mendukung kegiatan Polsek, dan pemberdayaan personel pengemban fungsi
intelijen;
b.Perwira Unit
Administrasi (Panitmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi dan ketatausahaan, memberikan pelayanan dalam bentuk izin
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, surat pemberitahuan
kegiatan politik, dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan, dan
melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya; dan
c.Sub
Unit (Subnit), yang bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional
meliputi kegiatan operasional intelijen dasar guna terselenggaranya
deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning),
pengembangan jaringan informasi dan penyusunan prakiraan intelijen dan
menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat
perhatian pimpinan.
Unitreskrim
Pasal 111
(1)Unitreskrim sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf c merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unitreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitreskrim menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
b.pelayanan
dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai
pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c.pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
a.Perwira
Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan
pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, menganalisis
kasus beserta penanganannya;
b.Perwira Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi penyidikan dan ketatausahaan;
c.Sub Unit Identifikasi (Subnitident), yang bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan; dan
d.Sub
Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
di daerah hukum Polsek, dan memberikan pelayanan dan perlindungan
khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unitbinmas
Pasal 114
(1)Unitbinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unitbinmas
bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan
pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi
dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitbinmas menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan
koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka
peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
b.pembinaan
dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen
masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
c.pemberdayaan
peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan
kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah
tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.
a.Perwira
Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas merencanakan dan
menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat;
b.Sub
Unit Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Subnitbinpolmas), yang bertugas
memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan Polmas, yang meliputi
pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat
dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non
pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah sosial yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat.
c.Sub
Unit Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Subnitbintibmas), yang bertugas
melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen
masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak; dan
d.Sub
Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Subnitbinkamsa), yang bertugas
melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Unitsabhara
Pasal 117
(1)Unitsabhara sebagaimana dimaksud Pasal 84 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unitsabhara
bertugas melaksanakan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah, objek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, dan
pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat serta pengamanan markas.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitsabhara menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan tugas Turjawali;
b.penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
c.pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP; dan
d.penjagaan dan pengamanan markas.
a.Perwira
Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas mengendalikan kegiatan
Turjawali, penegakan hukum Tipiring, TPTKP dan pengamanan markas;
b.Perwira
Unit Administrasi (Panitmin), yang bertugas merencanakan dan
menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan Unitsabhara;
c.Sub Unit Patroli (Subnitpatroli), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali, penegakkan hukum Tipiring dan TPTKP; dan
d.Sub
Unit Pengendalian Massa (Subnitdalmas), yang bertugas melaksanakan
pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan
penjagaan dan pengamanan markas.
Unitlantas
Pasal 120
(1)Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unitlantas
bertugas melaksanakan Turjawali bidang lalu lintas, penyidikan
kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitlantas menyelenggarakan fungsi:
a.pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas;
b.pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas; dan
c.pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
a.Perwira
Unit Operasional (Panitopsnal), yang bertugas melaksanakan dan
mengendalikan Dikmaslantas dan kerja sama di bidang lalu lintas;
b.Perwira
Unit Administrasi (Panitmin) yang bertugas merencanakan dan
menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan Unitlantas;
c.Sub Unit Kecelakaan (Subnitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum; dan
d.Sub
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Subnitturjawali),
yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap
pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan
Kamseltibcarlantas.
Unitpolair
Pasal 123
(1)Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek.
(2)Unitpolair
bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi
patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat
pantai dan perairan lainnya.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unitpolair menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan
patroli, pengawalan, penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan
masyarakat pantai di daerah hukum Polsek; dan
b.pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;Unsur Pelaksana Tugas Kewilayahan
Pasal 125
a.penyelenggaraan
patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum Tipiring;
b.pemberian
pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan
penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk
pengamanan kegiatan masyarakat;
c.pemberdayaan
peran serta masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta
membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri; dan
d.penyelenggaraan administrasi umum dan ketatausahaan.
a.Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan administrasi umum dan ketatausahaan di lingkungan Polsubsektor;
b.Unit
Patroli, yang bertugas melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan
masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta penegakan hukum tindak pidana ringan; dan
c.Unit
Pelayanan Masyarakat (Unityanmas), yang bertugas memberikan pelayanan
kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan
kegiatan masyarakat, serta melakukan pemberdayaan peran serta
masyarakat melalui Polmas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, guna terwujudnya kemitraan serta membangun
kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
LAIN-LAIN
Pasal 130
(1)Satlantas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g khususnya pada Polres Tipe
Metropolitan yang berkedudukan di Polda Metro Jaya, pembinaan dan
operasionalisasi dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
Polda Metro Jaya.
(2)Pembinaan
dan operasionalisasi Satlantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas usulan Kapolda Metro Jaya dan ditetapkan dengan
Keputusan Kapolri.
(1)Pembentukan
dan operasionalisasi Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
huruf f yang berada di tingkat Polsek Tipe Rural dan Pra Rural,
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(2)Pembentukan
dan operasionalisasi Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
huruf g yang berada di semua Tipe Polsek, dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(1)Ketentuan
mengenai jumlah kuota pada masing-masing Tipologi Polsek dan
Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 85
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
(2)Penetapan
Tipologi Polsek dan Polsubsektor ditentukan oleh masing-masing Kapolda
dengan mempedomani jumlah kuota yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 134
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2010
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 September 2010
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
JENDERAL POLISI
pada tanggal 30 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR